WNA Palestina Ditangkap di Bali karena Promosikan Paket Wisata, Perlu Koordinasi UNHCR
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Seseorang yang diperkirakan sebagai WNA Palestina berinisial MFA (35 tahun) ditangkap di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, setelah masyarakat melaporkan dugaan penawaran paket wisata melalui media sosial. Petugas Kantor Imigrasi Klungkung menemukan bukti bahwa MFA mempromosikan paket tur wisata, yang dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibatnya, MFA digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Karena MFA juga memiliki status sebagai pengungsi, Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan bahwa penanganan kasus ini memerlukan langkah lebih lanjut. Rudenim Denpasar akan mengkoordinasikan dengan Badan PBB Bidang Pengungsian (UNHCR) dan pihak terkait lainnya untuk memastikan langkah keimigrasian selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum terkait pelanggaran keimigrasian di Bali, khususnya yang melibatkan WNA dengan status khusus seperti pengungsi. Penanganan kasus ini juga mencerminkan kerja sama antara instansi keimigrasian lokal dan lembaga internasional dalam menangani situasi yang kompleks.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
WN Palestina Pengungsi UNHCR Promosikan Paket Wisata Ditangkap di Bali
11 September 2026 pukul 07.29 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
Rudenim di Bali tampung sementara pengungsi asal Palestina
11 September 2026 pukul 08.09 · Baca aslinya ↗