Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Rudenim di Bali tampung sementara pengungsi asal Palestina

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, sementara menampung seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina berinisial MAFA (35 tahun) yang diduga melanggar aturan keimigrasian. MAFA ditangkap setelah dilaporkan masyarakat karena diduga menjadi vendor jasa wisata di Desa Jungutbatu, Pulau Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung. Petugas Kantor Imigrasi Klungkung menemukan bukti bahwa MAFA mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial, yang melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibatnya, MAFA digiring ke Rudenim Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Karena MAFA juga memiliki status sebagai pengungsi, Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan bahwa penanganan kasus ini memerlukan langkah lebih lanjut. Rudenim Denpasar akan mengkoordinasikan dengan Badan PBB Bidang Pengungsian (UNHCR) dan pihak terkait lainnya untuk memastikan langkah keimigrasian selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Teguh menegaskan komitmen Rudenim dalam mendukung proses penanganan terhadap orang asing yang diserahkan kepada mereka.

Kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum terkait pelanggaran keimigrasian di Bali, khususnya yang melibatkan WNA dengan status khusus seperti pengungsi. Penanganan kasus ini juga mencerminkan kerja sama antara instansi keimigrasian lokal dan lembaga internasional dalam menangani situasi yang kompleks.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait