Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

WN Palestina Pengungsi UNHCR Promosikan Paket Wisata Ditangkap di Bali

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menerima penyerahan seorang WNA Palestina inisial MFA (35) yang ditangkap karena mempromosikan paket wisata di Bali. Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan. Kantor Imigrasi Klungkung memerintahkan tindakan administratif berdasarkan Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6/2011 tentang keimigrasian. Kasus memerlukan koordinasi lanjutan dengan UNHCR karena MFA memiliki status pengungsi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait