WN Palestina Pengungsi UNHCR Promosikan Paket Wisata Ditangkap di Bali
CNN Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menerima penyerahan seorang WNA Palestina inisial MFA (35) yang ditangkap karena mempromosikan paket wisata di Bali. Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan. Kantor Imigrasi Klungkung memerintahkan tindakan administratif berdasarkan Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6/2011 tentang keimigrasian. Kasus memerlukan koordinasi lanjutan dengan UNHCR karena MFA memiliki status pengungsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 11 September 2026 pukul 08.09
Rudenim di Bali tampung sementara pengungsi asal Palestina
Berita terkait
Kerja Ilegal Jadi Pengawas Proyek di Bali, WN China Dideportasi
kumparan · 8 September 2026 pukul 21.27
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Senin (7/9), Cek!
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 08.06
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu (6/9), Cek!
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 08.19
PBB: Pengungsian Paksa 33 Ribu Warga Palestina di Tepi Barat Indikasi Kejahatan Kemanusiaan
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 14.21