Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

WNI Ditahan Singapura dalam Kasus Uang Palsu SGD340.000, Polisi Lacak Rantai Peredaran

Polres Tangerang Selatan sedang menyelidiki kasus peredaran uang dolar Singapura (SGD) palsu senilai SGD340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar. Kasus ini melibatkan seorang WNI yang ditahan di Singapura setelah mencoba menukarkan 34 lembar uang pecahan SGD10.000 yang dinyatakan tidak asli oleh otoritas setempat. WNI tersebut ditahan setelah mencoba menukarkan uang tersebut, sementara kuasa hukumnya menyatakan kliennya menerima uang dari pihak lain yang mengklaim bertanggung jawab atas keaslian uang.

Kuasa hukam menekankan agar penyidik tidak hanya fokus pada pemegang terakhir uang, tetapi juga mengusut pihak pertama yang menyerahkan uang tersebut. Pihak pengacara telah menyerahkan bukti berupa dokumen otoritas Singapura, nomor seri uang, rekaman video, dan bukti komunikasi untuk melacak mata rantai peredaran uang palsu lintas negara ini. Menurut kuasa hukam, kliennya menerima uang dari individu dengan inisial AN, HJ, dan EAK, yang mengklaim bertanggung jawab atas keaslian uang tersebut.

Saat ini, Polres Tangsel telah memeriksa enam saksi dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mendapatkan informasi resmi dari Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan terhadap WNI yang ditahan. Meskipun telah ada koordinasi dengan otoritas Singapura, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut tiap media