WNI Ditahan Otoritas Singapura Buntut Kasus Dolar Palsu Rp 4,7 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Tangerang Selatan mengusut kasus dugaan peredaran uang palsu senilai 340.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 4,7 miliar. Seorang WNI berinisial S ditahan oleh otoritas Singapura setelah membawa 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura yang dinyatakan tidak asli (not genuine).
Kuasa hukum S menyatakan kliennya menerima uang tersebut dari pihak lain, termasuk individu berinisial AN, HJ, dan EAK. Pihak pengirim mengklaim bertanggung jawab atas keaslian uang tersebut. Saat ini, Polres Tangsel telah memeriksa enam saksi dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mendapatkan informasi resmi dari Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan S.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 01.29
Kasus Uang Palsu Sin$ 340 Ribu, Polisi Diminta Selidiki Sumber Uang
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 15.58
Kasus 340 Ribu SGD Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Terlapor Tolak Ajakan ke Singapura
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.19
Polisi Selidiki Dugaan Uang Palsu Senilai 340 Ribu Dolar Singapura
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 20.53
Pria Australia Mengakui Membunuh Perempuan Indonesia di Melbourne
Berita terkait
Polres Tangsel Selidiki Dugaan Peredaran Dolar Singapura Palsu Rp 4,7 M
Detik.com · 10 September 2026 pukul 16.36
Kemlu Jelaskan Proses Hukum WNI yang Ditangkap Gegara Bawa Pisau di Changi
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.00
Perkara 'Pisau di Sepatu' Bikin WNI Berurusan Hukum di Singapura
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 07.09
Gunakan Teknologi Canggih, Uang Palsu Rp 36 M di Taman Tekno BSD Berkualitas Grade A!
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 11.18