Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

WNI Ditahan Otoritas Singapura Buntut Kasus Dolar Palsu Rp 4,7 M

Polres Tangerang Selatan mengusut kasus dugaan peredaran uang palsu senilai 340.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 4,7 miliar. Seorang WNI berinisial S ditahan oleh otoritas Singapura setelah membawa 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura yang dinyatakan tidak asli (not genuine).

Kuasa hukum S menyatakan kliennya menerima uang tersebut dari pihak lain, termasuk individu berinisial AN, HJ, dan EAK. Pihak pengirim mengklaim bertanggung jawab atas keaslian uang tersebut. Saat ini, Polres Tangsel telah memeriksa enam saksi dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mendapatkan informasi resmi dari Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan S.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait