KPK dan Tim Hukum Yaqut Bantah Klaim Korupsi Kuota Haji
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KPK menanggapi kritik mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus kuota haji. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan berkas penyidikan telah diverifikasi lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, melalui proses verifikasi auditor BPK dan koordinasi yang tepat. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, membantah dakwaan jaksa yang menyatukan pembagian kuota haji tambahan 20.000 dengan kepentuan PIHK. Ia menjelaskan pembagian 10.000 reguler dan 10.000 khusus berdasarkan MoU Indonesia-Arab Saudi untuk keselamatan jemaah, dengan dana fee percepatan Rp4,8 miliar berasal dari jemaah dan swasta, bukan APBN. Tim hukum juga menolak penyatuan pembiayaan haji dengan konfigurasi kuota, menyatakan keputusan DPR muncul setelah UUD Haji terbaru, sehingga tidak dapat disamakan dengan aturan sebelumnya. Pembagian kuota tambahan diminta Presiden dan dilanjutkan kesepakatan antar negara, harus dilihat dari kepentingan nasional dan jemaah secara keseluruhan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
19 Agustus 2026 pukul 22.59 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Tim Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Pembagian Kuota Haji Hanya Untungkan PIHK
21 Agustus 2026 pukul 18.49 · Baca aslinya ↗