KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menjawab kritik mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait klaim tidak adanya kerugian negara dalam kasus kuota haji. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa seluruh berkas penyidikan telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga kasus dapat dilanjutkan ke persidangan. KPK menegaskan bahwa temuan penyidikan sudah melalui proses verifikasi dengan auditor BPK dan koordinasi yang tepat. Sebelumnya, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mempresentasikan perlawanan atas dakwaan jaksa. Ia menyatakan bahwa pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus didasarkan pada MoU Indonesia-Arab Saudi dan ditujukan untuk keselamatan jemaah. Mellisa juga menegaskan bahwa dana fee percepatan sebesar Rp4,8 miliar berasal dari jemaah dan swasta, bukan APBN. Ia meminta dakwaan dibatalkan karena dianggap tidak cermat dan tidak jelas, serta meminta Yaqut dibebaskan dari tahanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 01.07
Hakim Tolak Tahanan Rumah Yaqut, Minta Rutan KPK Pastikan Fasilitas Kesehatan
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Berita terkait
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.41
Eks Menag Yaqut Klaim Tak Pernah Perintahkan Bawahan untuk Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 17.32
Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.01