Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

KPK menjawab kritik mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait klaim tidak adanya kerugian negara dalam kasus kuota haji. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa seluruh berkas penyidikan telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga kasus dapat dilanjutkan ke persidangan. KPK menegaskan bahwa temuan penyidikan sudah melalui proses verifikasi dengan auditor BPK dan koordinasi yang tepat. Sebelumnya, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mempresentasikan perlawanan atas dakwaan jaksa. Ia menyatakan bahwa pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus didasarkan pada MoU Indonesia-Arab Saudi dan ditujukan untuk keselamatan jemaah. Mellisa juga menegaskan bahwa dana fee percepatan sebesar Rp4,8 miliar berasal dari jemaah dan swasta, bukan APBN. Ia meminta dakwaan dibatalkan karena dianggap tidak cermat dan tidak jelas, serta meminta Yaqut dibebaskan dari tahanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait