Tim Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Pembagian Kuota Haji Hanya Untungkan PIHK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, membantah konstruksi jaksa KPK yang menyatukan pembagian kuota haji tambahan dengan kepentuan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Menurutnya, keputusan pembiayaan ibadah haji yang disepakati pemerintah dan DPR tidak sama dengan kebijakan pembagian kuota tambahan. Ia menjelaskan kewenangan DPR untuk ikut menentukan konfigurasi kuota baru muncul setelah diterbitkannya Undang-Undang Haji terbaru, sehingga tidak dapat disamakan dengan aturan sebelumnya.
Mellisa juga menepis tuduhan bahwa pembagian kuota tambahan hanya untuk menguntungkan PIHK. Ia menekankan penentuan kuota harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas seperti keselamatan jemaah, kemampuan penyelenggaraan haji, dan hubungan Indonesia dengan Arab Saudi. Menurutnya, tidak seluruh sisa kuota harus dibiarkan tidak terpakai jika jemaah reguler tidak mampu menyerapnya. Ia menjelaskan kuota tambahan diminta oleh Presiden dan dilanjutkan dengan kesepakatan antar dua negara, sehingga harus dilihat dari kepentingan nasional dan jemaah secara keseluruhan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.22
Jaksa Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji di Luar Batas Kewajaran
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Berita terkait
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02