Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Pembagian Kuota Haji Hanya Untungkan PIHK

Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, membantah konstruksi jaksa KPK yang menyatukan pembagian kuota haji tambahan dengan kepentuan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Menurutnya, keputusan pembiayaan ibadah haji yang disepakati pemerintah dan DPR tidak sama dengan kebijakan pembagian kuota tambahan. Ia menjelaskan kewenangan DPR untuk ikut menentukan konfigurasi kuota baru muncul setelah diterbitkannya Undang-Undang Haji terbaru, sehingga tidak dapat disamakan dengan aturan sebelumnya.

Mellisa juga menepis tuduhan bahwa pembagian kuota tambahan hanya untuk menguntungkan PIHK. Ia menekankan penentuan kuota harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas seperti keselamatan jemaah, kemampuan penyelenggaraan haji, dan hubungan Indonesia dengan Arab Saudi. Menurutnya, tidak seluruh sisa kuota harus dibiarkan tidak terpakai jika jemaah reguler tidak mampu menyerapnya. Ia menjelaskan kuota tambahan diminta oleh Presiden dan dilanjutkan dengan kesepakatan antar dua negara, sehingga harus dilihat dari kepentingan nasional dan jemaah secara keseluruhan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait