Yusril: Penanganan Hukum Risuhi Demo 27 Agustus Harus Objektif dan Tanpa Diskriminasi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan hukum terhadap kericuhan pasca demonstrasi 27 Agustus 2026 harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi. Penyelidikan harus mencakup siapa pun yang diduga terlibat, termasuk individu, kelompok, atau organisasi, berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Pemerintah mendukung langkah kepolisian dalam menyelidiki kasus meninggalnya Bambang Setiyawan di kawasan Pejompongan, yang menjadi bagian dari rangkaian kericuha tersebut.
Polda Metro Jaya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A dan memeriksa 14 saksi terkait insiden tersebut. Penyidik juga mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan masih mengejar pelaku tersebut. Pada 2 September 2026, kepolisian menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan analisis video serta konten digital.
Yusril menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh membedakan berdasarkan latar belakang, kelompok, atau organisasi. Ia meminta proses hukum diberikan ruang untuk berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun menegaskan bahwa kebebasan ini harus dilaksanakan secara bertanggung jawawab dan tidak boleh menjadi pembenihan bagi tindakan kekerasan. Menko Polkam Djamari Chaniago menyatakan pemerintah tidak melarang aksi demonstrasi, namun menekankan pentingnya ketertiban dan keamanan. Presiden Prabowo Subianto menyatakan pembakaran fasilitas umum oleh oknum sebagai tindakan pengkhianatan, sementara koalisi masyarakat sipil menyoroti keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
ANTARA News
Yusril: Penanganan hukum kericuhan usai demo harus tanpa pandang bulu
3 September 2026 pukul 18.43 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Yusril Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Meninggalnya Bambang Setiawan Harus Objektif
3 September 2026 pukul 19.37 · Baca aslinya ↗