Yusril Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Meninggalnya Bambang Setiawan Harus Objektif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penegakan hukum terkait kerusuhan demonstrasi 27 Agustus 2026 harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi. Penyelidikan harus mencakup siapa pun yang diduga terlibat, termasuk individu, kelompok, atau organisasi kemasyarakatan, berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Kasus meninggalnya warga Pejompongan, Bambang Setiyawan, menjadi sorotan serius, dengan Polda Metro Jaya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A dan memeriksa 14 saksi serta menganalisis rekaman CCTV. Dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan telah berhasil diidentifikasi, dan penyidik masih mengejar pelaku tersebut.
Polda Metro Jaya juga menetapkan 47 orang tersangka atas tindak pidana terkait kerusuhan, termasuk dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan pemerintah tidak melarang aksi demonstrasi, namun menekankan pentingnya ketertiban dan keamanan. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pembakaran fasilitas umum oleh oknum adalah tindakan pengkhianatan. Sementara itu, koalisi masyarakat sipil menyoroti keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 18.43
Yusril: Penanganan hukum kericuhan usai demo harus tanpa pandang bulu
kumparan · 2 September 2026 pukul 14.27
Polisi Sebar Sketsa Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Bambang Setiyawan
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 13.31
Polisi Tunjukkan Sketsa Wajah 2 Pelaku Pengeroyokan Bambang hingga Tewas, Ini Ciri-cirinya
Berita terkait
Menko Yusril Minta Masyarakat Menahan Diri usai Unjuk Rasa 27 Agustus
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 22.08
Bambang Tewas 27 Agustus Malam, Penyelidikan Masih Berjalan
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 15.55
Polda Metro Hormati Aksi Warga: Harus Dibedakan dengan Tindakan Langgar Hukum
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 23.13
Yusril tegaskan tak pernah perintahkan pembekuan rekening aktivis Pati
ANTARA News · 26 Agustus 2026 pukul 22.01