Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Apple Kalah Gugatan Paten Vibrasi, Terancam Denda Rp 102 Triliun

Apple dinyatakan bersalah menggandengkan teknologi haptik milik Audio Taction Technology tanpa izin. Pengadilan AS memutuskan ganti rugi USD 5,7 miliar (Rp 102,6 triliun). Teknologi tersebut digunakan pada iPhone dan Apple Watch untuk memberikan getaran saat pengguna menerima pesan atau menekan tombol. Meskipun sempat menang pada 2023, Apple kalah pada banding pada 2026. Apple menolak putusan dan akan mengajukan banding. Haptik kini merupakan fitur utama perangkat modern seperti ponsel, jam tangan, dan controller game. Kasus ini bagian dari serangkaian gugatan paten melawan Apple, termasuk USD 634 juta kepada Masimo pada November 2025 terkait sensor oksigen darah.

Berita terkait