Apple Kalah Gugatan Paten Vibrasi, Terancam Denda Rp 102 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5568333/original/020706600_1777356265-apple-logo-sumudu-mohottige-unsplash.jpg)
Apple dinyatakan bersalah menggandengkan teknologi haptik milik Audio Taction Technology tanpa izin. Pengadilan AS memutuskan ganti rugi USD 5,7 miliar (Rp 102,6 triliun). Teknologi tersebut digunakan pada iPhone dan Apple Watch untuk memberikan getaran saat pengguna menerima pesan atau menekan tombol. Meskipun sempat menang pada 2023, Apple kalah pada banding pada 2026. Apple menolak putusan dan akan mengajukan banding. Haptik kini merupakan fitur utama perangkat modern seperti ponsel, jam tangan, dan controller game. Kasus ini bagian dari serangkaian gugatan paten melawan Apple, termasuk USD 634 juta kepada Masimo pada November 2025 terkait sensor oksigen darah.
Bagikan
Berita terkait
Apple Bayar Denda Rp 2,6 Miliar Usai Pecat Karyawan yang Pindah Agama ke Yahudi
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.00
Apple Perpanjang Lisensi Paten Qualcomm hingga 2027
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 12.00
Penjualan Perangkat Apple, Samsung, dan Google Terancam Karena Sengketa Paten
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 13.50
Pengadilan Seoul Perintahkan Korea Utara Bayar Ganti Rugi Rp500 Miliar akibat Bom Kantor Penghubung
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 09.08