Apple Bayar Denda Rp 2,6 Miliar Usai Pecat Karyawan yang Pindah Agama ke Yahudi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1010308/original/090565600_1444029716-apple_campus_store_cupertion_-_officesnapshots_com.jpg)
Apple sepakat membayar ganti rugi sebesar USD 150 ribu (sekitar Rp 2,6 miliar) untuk menyelesaikan gugatan dugaan diskriminasi agama yang dilayangkan Komisi Kesempatan Kerja Sama Rata Amerika Serikat (EEOC) pada 2025. Kasus ini bermula pada September 2023 ketika seorang karyawan Apple Store di Virginia dipecat setelah meminta penyesuaian jadwal kerja untuk beribadah Sabat sebagai pemeluk agama Yahudi. Menurut berkas gugatan, karyawan tersebut memiliki rekam kinerja baik dan konsisten mendapatkan evaluasi positif, namun justru dipecat setelah mengajukan komplain terhadap tindakan diskriminasi. Apple tidak memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini dan secara tegas membantah segala tuduhan, meskipun akhirnya memilih jalan damai dengan membayar kompensasi. Selain pembayaran finansial, kesepakatan damai berdurasi dua tahun ini mewajibkan Apple untuk memenuhi sejumlah komitmen, meskipun dokumen pengadilan menegaskan bahwa pembayaran ini bukan bentuk pengakuan kesalahan dari perusahaan.
Bagikan
Berita terkait
Apple Ajukan Skema Komisi Baru 15 Persen untuk Pembelian dari Tautan Eksternal
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 19.46
Karyawan Izin Ibadah Langsung Dipecat, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.10
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33
Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima, Refly Harun: Kita Ajukan Lagi Permohonannya
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.54