Gak Ribet! Ini Cara Unduh Bukti Potong Pajak Pensiunan Secara Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Para pensiunan yang menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Untuk mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 yang diperlukan, peserta cukup mengakses layanan TOOS TASPEN secara online tanpa perlu datang ke kantor. Proses pengunduhan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja secara mandiri.
Setelah mendapatkan Bukti Potong, peserta dapat melanjutkan pelaporan SPT Tahunan melalui situs resmi Coretax Direktorjeneral Pajak di www.coretaxdjp.pajak.go.id. Jika mengalami kendala, peserta dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan pendampingan.
TASPEN sebagai Center of Excellence berkomitmen menyediakan layanan digital yang mudah, aman, dan berorientasi pada peserta. Bukti Potong PPh Pasal 21 ini wajib dimiliki sebelum mengakses sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan.
Bagikan
Berita terkait
Taspen Buka Akses Bukti Potong PPh 21 Digital untuk Peserta Pensiun
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 12.21
Bank Mandiri Taspen-ITB kembangkan ekonomi sirkular bagi pensiunan
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 20.24
Generasi Boomers Hemat Berkat Tak Beli 6 Hal Ini
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 08.00
Pos Indonesia Layani 600.000 Pensiunan per Bulan, IBSW: Wujud Birokrasi yang Melayani
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 17.17