Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gak Ribet! Ini Cara Unduh Bukti Potong Pajak Pensiunan Secara Online

Para pensiunan yang menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Untuk mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 yang diperlukan, peserta cukup mengakses layanan TOOS TASPEN secara online tanpa perlu datang ke kantor. Proses pengunduhan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja secara mandiri.

Setelah mendapatkan Bukti Potong, peserta dapat melanjutkan pelaporan SPT Tahunan melalui situs resmi Coretax Direktorjeneral Pajak di www.coretaxdjp.pajak.go.id. Jika mengalami kendala, peserta dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan pendampingan.

TASPEN sebagai Center of Excellence berkomitmen menyediakan layanan digital yang mudah, aman, dan berorientasi pada peserta. Bukti Potong PPh Pasal 21 ini wajib dimiliki sebelum mengakses sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan.

Berita terkait