Taspen Buka Akses Bukti Potong PPh 21 Digital untuk Peserta Pensiun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Taspen (Persero) kini menyediakan layanan pengunduhan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara digital melalui platform TOS Taspen. Layanan ini memungkinkan peserta pensiun mengakses dokumen tersebut secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor Taspen. Dengan masuk ke laman TOS Taspen, peserta dapat memilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun, menentukan tahun SPT, dan mengunduh dokumen dalam format PDF. Dokumen ini diperlukan sebagai lampiran saat pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak. Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan bahwa digitalisasi layanan ini bertujuan mempermudah peserta memenuhi kewajiban perpajakan secara efisien. "Melalui TOS Taspen, peserta tidak perlu ke kantor hanya untuk memperoleh Bukti Potong Pajak, karena seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja," ujarnya. Layanan ini merupakan bagian dari upaya Taspen dalam mengembangkan layanan berbasis elektronik untuk meningkatkan aksesibilitas administrasi bagi peserta pensiun. Setelah mengunduh bukti potong, peserta dapat melanjutkan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui Coretax. Jika mengalami kendala, peserta dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk pendampingan. Taspen menekankan bahwa Bukti Potong PPh Pasal 21 wajib diunduh terlebih dahulu sebelum mengakses sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan. Proses ini bertujuan agar pelaporan dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Bagikan
Berita terkait
Taspen Layani 9,13 Juta Peserta, Kepuasan Pelanggan Tembus 98,7%
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.42
DJP Investigasi Kasus Wajib Pajak Hapus Bukti Potong di Coretax
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 09.40
BI Dorong Sinergi dan Perluasan Pembayaran Digital lewat FEKDI x IFSE 2026
kumparan · 29 September 2026 pukul 07.00
HUT ke-81, KAI Bawa 3 Misi untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
JawaPos · 29 September 2026 pukul 06.15