Heboh Transaksi Kripto Kena Pajak, Negara Lagi Butuh Uang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Nigeria resmi memberlakukan bea meterai pada transaksi kripto, stablecoin, NFT, dan aset virtual lainnya, serta memperkenalkan pajak pemotongan atas transaksi aset digital. Aturan baru ini dikeluarkan otoritas pajak Nigeria pekan ini sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan untuk memodernisasi keuangan publik dan menjangkau lebih banyak wajib pajak, termasuk dari sektor e-commerce dan aset digital. Pelaku industri kripto dapat menyetorkan pajak dalam bentuk aset digital, tidak hanya menggunakan mata uang naira.
Langkah ini dinilai berpotensi menghambat adopsi aset digital di Nigeria, salah satu pasar kripto ritel paling aktif di dunia. Obinna Iwuno dari Digital Assets Coalition menilai aturan baru itu dapat mengalihkan aktivitas dari platform yang teregulasi dan menjadikan bursa kripto sekadar agen pemungut pajak. Ia menyarankan agar pajak dikenakan pada keuntungan, bukan pada perpindahan uang. Ia juga menyebut desain kebijakan saat ini menempatkan beban pajak transaksi tertinggi pada basis pengguna yang paling mobil.
Nigeria merupakan salah satu pasar mata uang kripto terbesar di Afrika. Aset digital digunakan secara luas untuk pembayaran, tabungan, dan transfer lintas negara meskipun ketidakpastian regulasi telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kebijakan pajak baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara.
Bagikan
Berita terkait
Indonesia Berpeluang Jadi Liquidity Hub Aset Kripto Regional
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.08
Upbit Indonesia Umumkan Head of Operations Baru, Perkuat Perlindungan Konsumen
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 09.26
228 Pedagang Kripto Ilegal Disetop
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.30
Industri Kripto Cepat Tumbuh, Ini Alasannya
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.50