Karyawan Izin Ibadah Langsung Dipecat, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Apple sepakati membayar kompensasi sebesar US$150.000 (sekitar Rp2,6 miliar) untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama dari mantan karyawannya yang dinyatakan sebagai Apple Genius. Pemecatan terjadi setelah karyawan yang telah bekerja selama 16 tahun dan memeluk agama Yahudi sejak 2023 mengajukan izin untuk menjalankan ibadah Sabat. Menurut gugatan, permohatan izin berulang kali ditolak, lalu penampilannya mulai dipermasalahkan, berujung pada pemberhentian resmi. Apple membantah, menyatakan pemecatan dilakukan karena tidak memenuhi standar grooming, bukan karena faktor agama. Komisi Kesempuan Kerja Setara AS (EEOC) mengajukan gugatan pada September 2025. Sebagian kompensasi, US$80.000, dialokasikan sebagai gaji tertunggak, sementara US$70.000 sisanya untuk ganti rugi non-materiil dan bunga. Apple juga wajib memberikan pelatihan pencegahan diskriminasi agama kepada karyawannya. Kesepakatan ini diselesaikan tanpa pengakuan kesalahan resmi dari perusahaan. Pembayaran harus dilunasi dalam 30 hari.
Bagikan
Berita terkait
Karyawan Dipecat Gara-Gara Izin Ibadah, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 12.05
Karyawan Dipecat Gara-Gara Izin Ibadah, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M
CNBC Indonesia · 13 September 2026 pukul 15.00
Jadi CEO Baru Apple, Berapa Gaji John Ternus?
Detik.com · 2 September 2026 pukul 21.45
Tim Cook Turun Tahta, John Ternus Naik Jadi CEO Apple dengan Bayaran US$58 Juta
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 20.55