Karyawan Izin Ibadah Langsung Dipecat, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Apple sepakati membayar kompensasi sebesar US$150.000 (sekitar Rp2,6 miliar) untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama dari mantan karyawannya yang dinyatakan sebagai Apple Genius. Pemecatan terjadi setelah karyawan yang telah bekerja selama 16 tahun dan memeluk agama Yahudi sejak 2023 mengajukan izin untuk menjalankan ibadah Sabat. Menurut gugatan, permohatan izin berulang kali ditolak, lalu penampilannya mulai dipermasalahkan, berujung pada pemberhentian resmi. Apple membantah, menyatakan pemecatan dilakukan karena tidak memenuhi standar grooming, bukan karena faktor agama. Komisi Kesempuan Kerja Setara AS (EEOC) mengajukan gugatan pada September 2025. Sebagian kompensasi, US$80.000, dialokasikan sebagai gaji tertunggak, sementara US$70.000 sisanya untuk ganti rugi non-materiil dan bunga. Apple juga wajib memberikan pelatihan pencegahan diskriminasi agama kepada karyawannya. Kesepakatan ini diselesaikan tanpa pengakuan kesalahan resmi dari perusahaan. Pembayaran harus dilunasi dalam 30 hari.
Bagikan
Berita terkait
Apple Bayar Denda Rp 2,6 Miliar Usai Pecat Karyawan yang Pindah Agama ke Yahudi
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.00
iPhone X dan MacBook Pro 2018 Masuk Daftar Produk Lawas, Apa Dampaknya?
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 17.19
Dulunya Pelopor Layar Poni, iPhone X Kini Jadi Barang Usang
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 07.00
Apple Ajukan Skema Komisi Baru 15 Persen untuk Pembelian dari Tautan Eksternal
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 19.46