Karyawan Dipecat Gara-Gara Izin Ibadah, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Apple setuju membayar kompensasi sebesar US$150.000 (sekitar Rp2,6 miliar) untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama oleh mantan karyawan Apple Genius yang telah bekerja selama 16 tahun. Karyawan tersebut mengklaim pemecatannya dipicu oleh permohonan izin ibadah Sabat setelah berpindah agama menjadi Yahudi pada 2023, meskipun Apple berdalih pemecatan terjadi karena pelanggaran standar penampilan (grooming).
Total pembayaran terdiri dari US$80.000 gaji tertunggak dan US$70.000 ganti rugi non-materiil beserta bunga yang harus dilunasi dalam 30 hari. Selain denda, Apple wajib memberikan pelatihan pencegahan diskriminasi agama kepada karyawannya, walaupun perusahaan tidak memberikan pengakuan kesalahan secara resmi dalam kesepakatan tersebut.
Bagikan
Berita terkait
OpenAI Kembali Desak Pengadilan Gugurkan Gugatan Rahasia Dagang Apple
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 16.10
Paripurna Sepakati RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.27
Karyawan Dipecat Gara-Gara Izin Ibadah, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 12.05
Karyawan Izin Ibadah Langsung Dipecat, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.10