Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Karyawan Dipecat Gara-Gara Izin Ibadah, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M

Apple, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, sepakat membayar kompensasi sebesar US$150.000 (setara Rp2,6 miliar) untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama dari mantan karyawannya. Kasus ini bermula dari pemecatan seorang karyawan Apple Genius yang bertuntut bahwa pencopakannya dilatarkan karena permohonan izin ibadah Sabat yang ia ajukan berulang kali. Apple membantah dan berdalih bahwa pemecatan dilakukan karena karyawan tersebut tidak memenuhi standar penampilan perusahaan. Namun, EEOC mendukung klaim karyawan tersebut dan mengajukan gugatan pada September 2025. Karyawan yang bersangkutan adalah veteran dengan 16 tahun pengalaman di Apple dan rekam kinerja baik. Ia beralih ke agama Yahudi pada 2023 dan mulai meminta penyesuaian jadwal kerja untuk menjalankan ritual Sabat, yang berulang kali ditolak. Setelah penolakan itu, manajemen mulai mengkritik penampilannya hingga akhirnya memutuskan kontraknya. Dari total kompensasi, US$80.000 dialokasikan sebagai gaji terutang, sementara US$70.000 sebag sebagai ganti rugi non-materiil dan bunga. Apple juga berkomitmen memberikan pelatihan pencegahan diskriminasi agama kepada seluruh karyawan. Kesepakatan ini tidak mencakup pengakuan kesalahan resmi dari Apple.

Berita terkait