Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkum NTB Bedah Empat Perda di Tiga Kabupaten, Dorong Kepastian Hukum

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Mandalika, Mataram, pada Rabu (29/7). FGD ini membahas empat Perda dari tiga kabupaten di NTB, yaitu Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Daerah.

Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga dan dihadiri oleh Analis Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), perwakilan pemerintah daerah, serta Tim Analisis dan Evaluasi Perda Kanwil Kemenkum NTB. Peserta hadir secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.

Pembahasan dalam FGD berfokus pada kesesuaian keempat Perda tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, identifikasi potensi disharmoni, serta penyusunan rekomendasi apakah Perda perlu diubah, dicabut, atau dipertahankan. Edward James Sinaga menekankan bahwa analisis dan evaluasi Perda merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan nasional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Berita terkait