Kemenkum NTB Evaluasi Perda Perumahan hingga Daerah, Masuk Propemperda 2026–2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kemenkum NTB menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) hasil Analisis dan Evaluasi Perda di Nusa Tenggara Barat pada 15 September 2024. Kegiatan ini bertujuan menilai sejauh mana rekomendasi hasil analisis Perda telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Kadiv PPPH Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menyatakan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi. Dalam monev, dilaporkan beberapa Perda yang telah dinilai meliputi Perda Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perda Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016. Penguatan koordinasi antara Kanwil Kemenkum NTB dengan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas regulasi daerah secara berkelanjutan.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum NTB Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Dorong Kebijakan Lebih Responsif ??
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 17.11
Kemenkum NTB Serap Perspektif Kebijakan Baru, Dorong Bantuan Hukum Lebih Efektif
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 21.01
Kemenkum NTB & DJKI Bahas Hak Cipta Musisi Lokal hingga Rencana ke Denmark
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 16.32
Kanwil Kemenkum NTB Gandeng Posbankum, Bantu Warga Terdampak Bansos
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 17.17