Kanwil Kemenkum NTB Ikut Sosialisasi PMPJ, Memperkuat Pengawasan Notaris
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kemenkum NTB mengikuti sosialisasi virtual Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris pada Senin (7/9). Kegiatan yang diselenggarakan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ini bertujuan memperkuat pengawasan kepatuhan notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya.
Penerapan PMPJ mewajibkan notaris mengidentifikasi dan memverifikasi pengguna jasa guna mencegah penyalahgunaan layanan kenotariatan untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Proses ini mencakup pemahaman tujuan transaksi, pemantauan hubungan usaha, serta pendokumentasian informasi pendukung untuk mitigasi risiko sesuai ketentuan hukum.
Bagikan
Berita terkait
Kakanwil Milawati Dorong Notaris dan PPAT di NTB Memperkuat Sinergi & Integritas
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.43
Kakanwil Milawati Minta Notaris Taat Aturan, Dorong Tertib Administrasi & PMPJ
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.21
Kemenkum Bali Sidak PMPJ Notaris di Buleleng, Cegah Pencucian Uang & Terorisme
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.40
Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota di NTB
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 05.50