Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Bakal Bagi Zona Bangun Internet, Ini Kecepatan Masing-masing

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merancang pembagian zona pembangunan mobile broadband menjadi tiga kategori: hijau, kuning, dan merah. Pembagian ini bertujuan menentukan pihak pembangun infrastruktur serta standar kecepatan akses internet bagi masyarakat berdasarkan karakteristik wilayah.

Zona kuning ditetapkan dengan kecepatan minimal 18 Mbps, sementara zona merah minimal 3 Mbps. Untuk zona hijau, kecepatan mengikuti rencana strategis Menteri. Wilayah hijau dikelola penyelenggara jaringan seluler, sedangkan zona kuning dan merah memerlukan intervensi pemerintah. Sebuah desa dianggap terlayani jika cakupan infrastruktur mencapai minimal 80% luas wilayah atau populasi dengan kuat sinyal minimal -105 dBm. Rancangan Permenkomdigi ini terbuka untuk masukan publik hingga 5 Oktober 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait