Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

KPPU Buka-Bukaan Praktik Monopoli Raksasa Asing di RI, Tunjuk Google

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Google hampir 90% menguasai pasar layanan digital di Indonesia, termasuk mesin pencarian, browser Chrome, dan sistem operasi. Pada 2025, KPPU memutuskan Google melanggar UU Anti-Kompetisi dengan praktik monopoli lewat Google Pay Billing di Android. Perusahaan diperintahkan menghentikan wajib pakai Google Play Billing serta menerapkan User Choice Billing untuk memberi alternatif pembayaran. Kasus ini menyebabkan konsumen kehilangan pilihan saat belanja di Play Store. KPPU khawatir dominasi platform menghambat keluarnya konsumen dari ketergantungan pada ekosistem tertentu.

Berita terkait