KPPU Buka-Bukaan Praktik Monopoli Raksasa Asing di RI, Tunjuk Google
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Google hampir 90% menguasai pasar layanan digital di Indonesia, termasuk mesin pencarian, browser Chrome, dan sistem operasi. Pada 2025, KPPU memutuskan Google melanggar UU Anti-Kompetisi dengan praktik monopoli lewat Google Pay Billing di Android. Perusahaan diperintahkan menghentikan wajib pakai Google Play Billing serta menerapkan User Choice Billing untuk memberi alternatif pembayaran. Kasus ini menyebabkan konsumen kehilangan pilihan saat belanja di Play Store. KPPU khawatir dominasi platform menghambat keluarnya konsumen dari ketergantungan pada ekosistem tertentu.
Bagikan
Berita terkait
KPPU Pantau Monopoli Perusahaan Teknologi dan Media Sosial di RI
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 12.45
Logistik Tumbuh 6%, Integrasi Vertikal Platform Bisa Picu Monopoli
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.10
Pengusaha Beri Masukan ke KPPU buat Cegah Praktik Monopoli
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 15.21
Daftar 25 PSE Terancam Diblokir Komdigi, Ada Whoosh-Lion Air
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 09.30