Langgar Aturan Perlindungan Anak, Meta Terancam Denda Rp25 Kuadriliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, menghadapi ancaman denda US$1,4 triliun (Rp25 kuadriliun) karena dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak di Dunia Maya. Gugatan tahun 2023 dari puluhan negara bagian AS menyatakan Meta sengaja merancang fitur yang memicu kecanduan dan mengumpulkan data anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua. Sidang di Pengadilan Federal Oakland, California, dimulai 18 Agustus 2024 dengan Hakim Yvonne Gonzalez Rogers yang akan memeriksa tuduhan dari 29 negara bagian. Meta membantah tuduhan, menyatakan tidak ada bukti kerugian pengguna serta menolak nilai denda yang disebut tidak masuk akal. Proses persidangan diperkirakan berlangsung enam minggu dengan kesaksian CEO Mark Zuckerberg dan Adam Mosseri.
Bagikan
Berita terkait
Kacamata Pintar Meta Dilarang Masuk Pengadilan Inggris dan Wales
kumparan · 13 Agustus 2026 pukul 13.05
Larangan Medsos, Australia Hapus 750 Ribu Akun Anak di Bawah Umur
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 12.00
Meta Didenda Rp 10,12 Triliun, Instagram & Facebook Dipaksa Batasi Remaja
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 11.45
Facebook-IG Ganggu Kesehatan Mental Anak, Meta Didenda Rp16,8 T
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 22.00