Langgar Aturan Perlindungan Anak, Meta Terancam Denda Rp25 Kuadriliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, menghadapi ancaman denda US$1,4 triliun (Rp25 kuadriliun) karena dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak di Dunia Maya. Gugatan tahun 2023 dari puluhan negara bagian AS menyatakan Meta sengaja merancang fitur yang memicu kecanduan dan mengumpulkan data anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua. Sidang di Pengadilan Federal Oakland, California, dimulai 18 Agustus 2024 dengan Hakim Yvonne Gonzalez Rogers yang akan memeriksa tuduhan dari 29 negara bagian. Meta membantah tuduhan, menyatakan tidak ada bukti kerugian pengguna serta menolak nilai denda yang disebut tidak masuk akal. Proses persidangan diperkirakan berlangsung enam minggu dengan kesaksian CEO Mark Zuckerberg dan Adam Mosseri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 12.05
Dari GIIAS Sampai Bioskop London: Kacamata Pintar Meta Terancam Dilarang di Mana-mana
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 12.05
Meta AI Hadir di Mac, Bawa Fitur Asisten Desktop dan Risiko Privasi
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 21.45
Meta Hadapi Sidang di AS, Instagram dan Facebook Dituduh Dorong Penggunaan Kompulsif Anak
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.25
Kasus Kecanduan Sudah Parah, Faktanya Terungkap di Pengadilan
Berita terkait
Kacamata Pintar Meta Dilarang Masuk Pengadilan Inggris dan Wales
kumparan · 13 Agustus 2026 pukul 13.05
Whatsapp Perkenalkan Kendali Orang Tua Untuk Akun Anak, Ini Fungsinya
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 15.15
AI Meta Muse Dilaporkan Bocorkan Alamat Rumah YouTuber
Detik.com · 30 September 2026 pukul 09.45
Meta Terancam Denda Rp3.900 Triliun Gara-gara Data Pengguna Facebook
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 14.00