Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Langgar Aturan Perlindungan Anak, Meta Terancam Denda Rp25 Kuadriliun

Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, menghadapi ancaman denda US$1,4 triliun (Rp25 kuadriliun) karena dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak di Dunia Maya. Gugatan tahun 2023 dari puluhan negara bagian AS menyatakan Meta sengaja merancang fitur yang memicu kecanduan dan mengumpulkan data anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua. Sidang di Pengadilan Federal Oakland, California, dimulai 18 Agustus 2024 dengan Hakim Yvonne Gonzalez Rogers yang akan memeriksa tuduhan dari 29 negara bagian. Meta membantah tuduhan, menyatakan tidak ada bukti kerugian pengguna serta menolak nilai denda yang disebut tidak masuk akal. Proses persidangan diperkirakan berlangsung enam minggu dengan kesaksian CEO Mark Zuckerberg dan Adam Mosseri.

Berita terkait