Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Lembaga Perlindungan Data Belum Ada di RI, Padahal Aturannya Sudah Ada

Indonesia belum memiliki Badan Pelindungan Data Pribadi meskipun UU PDP telah disahkan sejak Oktober 2022 dan masa penyesuaian berakhir pada Oktober 2024. Meskipun PP Nomor 33 Tahun 2026 telah terbit sebagai aturan pelaksanaan, implementasi standar kepatuhan administratif terhambat karena lembaga pengawas belum beroperasi akibat kendala transisi politik tahun 2024.

Ketiadaan lembaga ini membuat penerapan standar kepatuhan saat ini bersifat sukarela. Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, menekankan perlunya lembaga independen yang melibatkan industri, akademisi, dan masyarakat sipil. Saat ini, pengawasan hanya terbatas pada peran Kementerian Komdigi melalui PP Nomor 71 Tahun 2019 dan penegakan sanksi pidana UU PDP yang sudah bisa diproses melalui jalur hukum.

Berita terkait