AI Makin Canggih, Indonesia Diminta Segera Punya UU Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia menimbulkan kebutuhan akan regulasi khusus. Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works Wahyudi Djafar menyatakan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) belum cukup untuk mengatur pengembangan dan penggunaan AI secara menyeluruh, meskipun telah mengatur penggunaan data pribadi untuk proses otomatis termasuk pembelajaran mesin. Ia mencontohkan Uni Eropa yang awalnya hanya mengandalkan GDPR, kemudian meluluskan EU AI Act pada 2024 yang akan berlaku pada 2027. Indonesia saat ini masih mengandalkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI dan Etika AI, yang menurutnya fokusnya terlalu pada aspek etis. Wahyudi menekankan bahwa regulasi AI yang lebih mengikat perlu dibangun berdasarkan pengalaman implementasi UU PDP yang ada. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan standar kepatuhan UU PDP agar dapat menjadi dasar yang solid bagi pembuatan regulasi AI khusus di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.15
Dilema Regulasi AI: Ancaman Eksistensial dan Pertaruhan Politik AS
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.00
Obama dan Kamala Harris Desak Regulasi Ketat Pengembangan AI
Detik.com · 15 September 2026 pukul 12.40
Trump Serang Bos Anthropic, Sebut AI Tidak Butuh Pengaman
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 07.25
Bos Anthropic Peringatkan AI Bisa Lepas Kendali, Ancam Manusia
Berita terkait
Gara-Gara Skandal Madonna, Australia Larang Total AI
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.40
Sam Altman Peringatkan Bahaya AI: Kemajuan Pesat Dapat Berakhir Buruk
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.33
Percepatan AI tidak Terkendali Dapat Punahkan Manusia? Ini Pro Kontranya
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.45
Dunia Bersiap Hadapi Petaka Besar, Presiden Malah Bilang Begini
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.15