Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

AI Makin Canggih, Indonesia Diminta Segera Punya UU Khusus

Meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia menimbulkan kebutuhan akan regulasi khusus. Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works Wahyudi Djafar menyatakan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) belum cukup untuk mengatur pengembangan dan penggunaan AI secara menyeluruh, meskipun telah mengatur penggunaan data pribadi untuk proses otomatis termasuk pembelajaran mesin. Ia mencontohkan Uni Eropa yang awalnya hanya mengandalkan GDPR, kemudian meluluskan EU AI Act pada 2024 yang akan berlaku pada 2027. Indonesia saat ini masih mengandalkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI dan Etika AI, yang menurutnya fokusnya terlalu pada aspek etis. Wahyudi menekankan bahwa regulasi AI yang lebih mengikat perlu dibangun berdasarkan pengalaman implementasi UU PDP yang ada. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan standar kepatuhan UU PDP agar dapat menjadi dasar yang solid bagi pembuatan regulasi AI khusus di masa depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait