Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mendagri Siapkan Akta Kelahiran Digital, Dokumen Dikirim via Email

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan sistem penerbitan akta kelahiran secara digital. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Dukcapil akan mengirimkan akta kelahiran langsung ke alamat email orang tua bayi. Sistem ini berlaku bagi bayi yang lahir di rumah sakit di seluruh Indonesia, dengan koordinasi antara Kemendagri dan Kementerian Kesehatan. Sementara itu, bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan atau di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tetap dicatat secara manual agar datanya masuk dalam sistem administrasi kependudukan. Tito menilai sistem ini memudahkan orang tua dibandingkan sistem saat ini yang mengharuskan datang ke kantor Dukcapil. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan akta kelahiran adalah dokumen fundamental yang menjamin hak dasar warga negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), proses pengajuan menjadi lebih cepat, transparan, dan aman. Langkah teknisnya, orang tua membuka aplikasi IKD, memilih menu pengajuan akta kelahiran, mengisi data anak, dan mengunggah dokumen pendukung seperti surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Setelah diverifikasi, akta kelahiran terbit dalam bentuk digital dan dapat diakses langsung melalui aplikasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait