Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menkomdigi Bicara Soal Influencer Meresahkan, Bigmo Hingga Ebemartono

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi dua kasus konten kreator yang meresahkan publik: Bigmo (Muhammad Jannah) dan akun ebemartono (Emanuel Bryan). Untuk kasus Bigmo yang mempromosikan vape atau rokok elektrik kepada anak-anak lewat live streaming, Komdigi telah mengirim surat peringatan ke YouTube agar segera menindak konten tersebut dan meminta penjelasan. Meutya menilai konten itu melanggar aturan Indonesia sekaligus community guidelines YouTube, dan menunjukkan raksasa teknologi tidak konsisten menyisir konten negatif. Platform YouTube akan dipanggil dalam tiga hari untuk dimintai jawaban.

Terkait ebemartono yang merekam tanpa izin seorang wanita di pameran otomotif GIIAS 2026 menggunakan kacamata pintar, Meutya menyatakan tindakan itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan etika. Ia menegaskan tidak boleh ada perekaman tanpa izin meski di ranah publik, dan menyamakannya dengan orang yang dipotret tanpa izin saat berolahraga di jalan. Penegakan hukum kasus ini diserahkan ke kepolisian, dan masyarakat diimbau menghentikan perekaman tanpa izin.

Kedua konten kreator telah meminta maaf. Bryan juga menghapus konten terkait GIIAS 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait