Pakar: Transaksi Digital Wajib Pakai PSrE
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar menekankan pentingnya penggunaan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi untuk menjamin keamanan serta keabsahan hukum transaksi digital di Indonesia. Berdasarkan Pasal 15 UU ITE, verifikasi internal atau klaim sepihak dari platform tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum yang sah karena memerlukan pihak ketiga independen berbasis kriptografi asimetris.
Ketiadaan verifikasi pihak ketiga meningkatkan risiko pengambilalihan akun dan transaksi ilegal, terutama saat pengguna berpindah perangkat. Kasus nyata menunjukkan beberapa platform sengaja menghindari PSrE demi memangkas biaya operasional, yang berdampak pada kerugian finansial konsumen. Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital sedang merevisi PP Nomor 71 Tahun 2019 untuk mengatur transaksi berisiko tinggi dan penerapan identitas digital nasional guna memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Bagikan
Berita terkait
Transaksi Digital Capai 5,5 Miliar, Perbankan Diminta Siap Hadapi Serangan Siber
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 19.07
Agen AI Mulai Jadi Tenaga Kerja, SailPoint Minta Perusahaan Batasi Hak Akses
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 21.45
Domain .id Kini Tembus 1,5 Juta Pengguna dan Kuasai Pasar Lokal
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 19.06
Waspadai Kejahatan Siber, BNI dan BI Edukasi Pengunjung wondrX 2026
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 11.53