Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perusak Palang Pintu Kereta Api Dijerat Pasal Berlapis

Seorang mahasiswa bernama S (24) ditetapkan sebagai tersangka karena merusak palang pintu kereta api di Banyuraden, Kabupaten Sleman, dan juga merusak bendera Merah Putih di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 9 Agustus, sekitar pukul 17.10 WIB, ketika pelaku merusak bendera di depan rumah warga. Setelah itu, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku bergeser ke lokasi palang perlintasan kereta api di Gamping, Sleman, dan mengrusak palang pintu yang sedang tertutup. Menurut Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, pelaku tindak perusakan di bawah pengaruh minuman keras. Berdasarkan ciri fisik, pakaian, kendaraan, dan garis waktu kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 321 dan/atau Pasal 521 KUHP.

Berita terkait