Perusak Palang Pintu Kereta Api Dijerat Pasal Berlapis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang mahasiswa bernama S (24) ditetapkan sebagai tersangka karena merusak palang pintu kereta api di Banyuraden, Kabupaten Sleman, dan juga merusak bendera Merah Putih di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 9 Agustus, sekitar pukul 17.10 WIB, ketika pelaku merusak bendera di depan rumah warga. Setelah itu, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku bergeser ke lokasi palang perlintasan kereta api di Gamping, Sleman, dan mengrusak palang pintu yang sedang tertutup. Menurut Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, pelaku tindak perusakan di bawah pengaruh minuman keras. Berdasarkan ciri fisik, pakaian, kendaraan, dan garis waktu kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 321 dan/atau Pasal 521 KUHP.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di GMS Bantul
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 08.10
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 05.16
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 01.00
Polisi Usut Penyebab Kematian Siswi yang Tewas di Stasiun Jurangmangu
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.49