Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda DIY menetapkan tiga tersangka berinisial D (47), BS (54), dan AH (55) terkait kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul yang terjadi pada Minggu (24/5). Penetapan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DIY setelah memeriksa 32 saksi dan melakukan gelar perkara.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah. Polisi telah melayangkan surat panggilan resmi dan meminta para tersangka kooperatif dalam proses hukum. Sebelumnya, pihak gereja melaporkan bahwa pembubaran ibadah tersebut disertai dengan intimidasi dan ancaman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 08.10
Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di GMS Bantul
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 01.00
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Berita terkait
7 Remaja Ditangkap Usai Bawa Motor Sambil Ayunkan Celurit di Jalanan Bantul
kumparan · 24 September 2026 pukul 11.14
Rombongan Remaja Konvoi Membawa Sajam di JJLS Bantul
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 15.20
Maling Congkel Jendela Rumah Tri Yulianto, Perhiasan dan Uang Tunai Raib
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 18.02
Curi Peralatan Proyek, Pria di Bantul Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 21.45