Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul

Polda DIY menetapkan tiga tersangka berinisial D (47), BS (54), dan AH (55) terkait kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul yang terjadi pada Minggu (24/5). Penetapan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DIY setelah memeriksa 32 saksi dan melakukan gelar perkara.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah. Polisi telah melayangkan surat panggilan resmi dan meminta para tersangka kooperatif dalam proses hukum. Sebelumnya, pihak gereja melaporkan bahwa pembubaran ibadah tersebut disertai dengan intimidasi dan ancaman.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait