Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda DIY menetapkan tiga tersangka berinisial D (47), BS (54), dan AH (55) terkait kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul yang terjadi pada Minggu (24/5). Penetapan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DIY setelah memeriksa 32 saksi dan melakukan gelar perkara.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah. Polisi telah melayangkan surat panggilan resmi dan meminta para tersangka kooperatif dalam proses hukum. Sebelumnya, pihak gereja melaporkan bahwa pembubaran ibadah tersebut disertai dengan intimidasi dan ancaman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 08.10
Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di GMS Bantul
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 01.00
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Berita terkait
Perusak Palang Pintu Kereta Api Dijerat Pasal Berlapis
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.09
Jejak Hitam 'Bos Gendut': Dari Jukir sampai Jadi Bandar Narkoba Kampung Bahari
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.52
Bawa 103 Gram Sabu, Petani dan Mahasiswa Ditangkap Polda Sulteng
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.08
Viral Aksi Bully Siswa SMK di Kebumen, Diduga Dipicu Chat IG
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 14.30