Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di GMS Bantul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda DIY menetapkan tiga tersangka, D (47), BS (54), dan AH (55), terkait kasus pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, ketika sekelompok massa mendatangi lokasi dan menghentikan kegiatan peribadatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 32 orang saksi. Para tersangka kini telah dipanggil oleh penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 Ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 01.00
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 05.16
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 19.50
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS di Bantul
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 22.53
Polisi Jerat 3 Tersangka Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bantul
Berita terkait
Perusak Palang Pintu Kereta Api Dijerat Pasal Berlapis
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.09
Viral Aksi Bully Siswa SMK di Kebumen, Diduga Dipicu Chat IG
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 14.30
Terungkap! Ini Motif Ojol Lempar Molotov ke 2 Pos Polisi di Surabaya
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.07
Sindikat Penyelundupan Emas, WN India DItangkap di Sunter
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.02