Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di GMS Bantul

Polda DIY menetapkan tiga tersangka, D (47), BS (54), dan AH (55), terkait kasus pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, ketika sekelompok massa mendatangi lokasi dan menghentikan kegiatan peribadatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 32 orang saksi. Para tersangka kini telah dipanggil oleh penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 Ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait