Sakit Hati Dipecat, Eks Pegawai Nekat Hapus Server Senilai Rp16 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang eks karyawan NCS, Kandula Nagaraju (39), dihukum 2 tahun 8 bulan penjara karena nekat menghapus 180 server virtual senilai Rp16,19 miliar setelah dipecat. Kandula mengakses sistem secara ilegal menggunakan kredensial admin yang masih aktif setelah kontraknya dihentikan pada Oktober 2022. Ia menulis skrip untuk menghapus server secara berurutan pada Maret 2023, menyebabkan kerugian S$917.832. Polisi menerima laporan pada April 2023, menyita laptop Kandula dan menemukan skrip serta bukti pencarian di internet. Mantan rekan kerja mengungkapkan Kandula merasa tidak terima atas PHK karena menilai kinerjanya baik.
Bagikan
Berita terkait
Frasa Pengadilan Tinggi Digugat ke MK, Ahli Sebut Tidak Relevan dalam UU Kepailitan
JawaPos · 6 September 2026 pukul 17.31
Begini Modus Eks Karyawan Kuras Saldo TikTok Vilmei Rp 1,28 M
Detik.com · 6 September 2026 pukul 13.12
AHY: Kekuasaan Bukan Milik Seseorang untuk Selamanya
Detik.com · 5 September 2026 pukul 23.25
AHY: Kader Demokrat tak Boleh Minta Perlakuan Khusus di Hadapan Hukum
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 22.42