Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Frasa Pengadilan Tinggi Digugat ke MK, Ahli Sebut Tidak Relevan dalam UU Kepailitan

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memeriksa uji materiil Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU melalui pekara nomor 243/PUU-XXIV/2026. Tiga pemohon gugatan, yaitu ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, dan Kharisma J. Subakti, menghadirkan ahli kepailitan Tiur Henny Monica. Ia menyatakan frasa "pengadilan tinggi" dalam penjelasan Pasal 127 ayat (1) tidak relevan dengan mekanisme hukum acara kepailitan yang menggunakan kasasi ke Mahkamah Agung. Tiur menilai penggunaan huruf kecil pada "pengadilan" dalam pasal tersebut merupakan clerical error. Ketidaksesuaian antara norma pokok dan penjelasan dapat menimbulkan disharmonisasi norma dan mengurangi kepastian hukum.

Berita terkait