Frasa Pengadilan Tinggi Digugat ke MK, Ahli Sebut Tidak Relevan dalam UU Kepailitan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memeriksa uji materiil Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU melalui pekara nomor 243/PUU-XXIV/2026. Tiga pemohon gugatan, yaitu ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, dan Kharisma J. Subakti, menghadirkan ahli kepailitan Tiur Henny Monica. Ia menyatakan frasa "pengadilan tinggi" dalam penjelasan Pasal 127 ayat (1) tidak relevan dengan mekanisme hukum acara kepailitan yang menggunakan kasasi ke Mahkamah Agung. Tiur menilai penggunaan huruf kecil pada "pengadilan" dalam pasal tersebut merupakan clerical error. Ketidaksesuaian antara norma pokok dan penjelasan dapat menimbulkan disharmonisasi norma dan mengurangi kepastian hukum.
Bagikan
Berita terkait
Bayangkan 9 Kali Praperadilan, Rismon Ingatkan Beban Pengadilan Daerah
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 07.20
Sambut Baik Putusan MK, HNW: Perkuat Perlindungan Korban Bencana
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 10.07
PSHK FH UII Apresiasi Penghapusan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.41
Cegah Harga Obat Mahal, MK Batasi Pemberian Paten Baru
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 12.21