Begini Modus Eks Karyawan Kuras Saldo TikTok Vilmei Rp 1,28 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus eks karyawan ZK yang menyalahgunakan akses perangkat terhubung dengan akun TikTok Vilmei untuk menggali saldo Rp 1,28 juta. ZK memanfaatkan saldo dalam bentuk dolar AS yang berasal dari afiliasi, sponsor, dan gift live streaming untuk membeli koin TikTok, kemudian mengirim gift ke akun penerima dan dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital. Kasus ini melibatan tiga tersangka: ZK (karyawan), MASR (kekasih ZK), dan L (teman ZK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 488 KUHP. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menilai aliran dana lengkap dan keterlibatan pihak lain.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Dalami Pasal 300 KUHP di Kasus Tantangan Al-Qur'an demi Miras
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.34
Modus Penipuan Makin Marak, Jangan Asal Klik Link!
Detik.com · 6 September 2026 pukul 13.15
Begini Siasat Licik Karyawan Tilap Duit TikTok Vilmei Selama Setahun
Detik.com · 3 September 2026 pukul 12.24
Qodari Usul KTP atau Nomor HP Jadi Syarat Buat Akun Medsos: Biar Tak Anonim
Detik.com · 1 September 2026 pukul 14.43