Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Begini Modus Eks Karyawan Kuras Saldo TikTok Vilmei Rp 1,28 M

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus eks karyawan ZK yang menyalahgunakan akses perangkat terhubung dengan akun TikTok Vilmei untuk menggali saldo Rp 1,28 juta. ZK memanfaatkan saldo dalam bentuk dolar AS yang berasal dari afiliasi, sponsor, dan gift live streaming untuk membeli koin TikTok, kemudian mengirim gift ke akun penerima dan dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital. Kasus ini melibatan tiga tersangka: ZK (karyawan), MASR (kekasih ZK), dan L (teman ZK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 488 KUHP. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menilai aliran dana lengkap dan keterlibatan pihak lain.

Berita terkait