Terkuak! Begini Kronologi Pengungkapan Jual Beli Bayi Lintas Provinsi di Bangli
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Satreskrim Polres Bangli mengungkap praktik jual beli bayi ilegal lintas provinsi yang dilakukan melalui media sosial TikTok dan WhatsApp. Tiga tersangka CS (18), IWD (35), dan JH alias Ria (26) ditetapkan dan ditahan. Kasus berawal dari kecurigaan warga terhadap bayi yang dirawat di Kecamatan Kintamani. IWD melakukan siaran langsung di TikTok pada 2025 menawarkan adopsi anak dengan nomor telepon. Pada Juli 2026, Ria menghubungi IWD dan transaksi pertama terjadi pada 31 Juli 2026 di Desa Catur dengan harga Rp 24 juta. IWD mengantongi uang jasa Rp 2,5 juta. Kasus masih dalam penelusuran oleh polisi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 19.38
Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Berita terkait
Viral Video Mesum Sesama Jenis untuk Dijual
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.19
Polres Bangli Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Transaksi Lewat TikTok
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 18.02
Rombongan Remaja Konvoi Membawa Sajam di JJLS Bantul
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 15.20
Kenalan Singkat 2 Pria di Balik Bisnis Video Mesum 'A Day in My Life'
Detik.com · 23 September 2026 pukul 07.29