Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Terkuak! Begini Kronologi Pengungkapan Jual Beli Bayi Lintas Provinsi di Bangli

Penyidik Satreskrim Polres Bangli mengungkap praktik jual beli bayi ilegal lintas provinsi yang dilakukan melalui media sosial TikTok dan WhatsApp. Tiga tersangka CS (18), IWD (35), dan JH alias Ria (26) ditetapkan dan ditahan. Kasus berawal dari kecurigaan warga terhadap bayi yang dirawat di Kecamatan Kintamani. IWD melakukan siaran langsung di TikTok pada 2025 menawarkan adopsi anak dengan nomor telepon. Pada Juli 2026, Ria menghubungi IWD dan transaksi pertama terjadi pada 31 Juli 2026 di Desa Catur dengan harga Rp 24 juta. IWD mengantongi uang jasa Rp 2,5 juta. Kasus masih dalam penelusuran oleh polisi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait