Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Polisi Bripka Agus Sulaiman divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan mahasiswi UMM Faradilla Amalia Najwa. Majelis hakim PN Malang memutuskan vonis tersebut setelah menemukan Agus sebagai aktor intelektual yang hendak menghilangkan korban. Suyitno, rekan terdakwa, dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara. Korban ditemukan tewas di sungai di Desa Wonorejo, Pasuruan pada 16 Desember. Vonis dibacakan secara tertutup pada 23 September 2025. Keluarga korban dan LSM memantau dari luar ruang sidang. Kejaksaan Negeri Kota Batu masih mempertimbangkan putusan hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.24
Pembunuh Suami-Istri WN Pakistan di Bogor Divonis 20 Tahun Penjara
kumparan · 22 September 2026 pukul 11.44
Jurnalis-Cagub dari Peru Tewas Ditembak di Pasar, Pelaku Diduga Pembunuh Bayaran
JawaPos · 22 September 2026 pukul 07.00
Seorang Istri Tikam Suami hingga Tewas Gegara Cekcok Uang Berobat Anak, Kini Diamankan Kepolisian
Detik.com · 22 September 2026 pukul 02.43
Jasad Lansia di Bogor yang Diekshumasi Ternyata Dibunuh Anak, Pelaku Ditangkap
Berita terkait
Satgas Damai Cartenz Tembak Mati Pembunuh Bripka Fredy Lukas Awes, 1 Berhasil Ditangkap
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.58
Istri Bunuh Suami ASN di Depan Masjid Buntut Ribut Biaya Berobat Anak
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.52
Polisi Ekshumasi Jasad Pria 60 Tahun di Bogor, Ternyata Korban Pembunuhan
Detik.com · 22 September 2026 pukul 00.21
Cekcok Soal Biaya Berobat Anak, Istri Bunuh Suami di OKI
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 00.15