Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

Mantan Polisi Bripka Agus Sulaiman divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan mahasiswi UMM Faradilla Amalia Najwa. Majelis hakim PN Malang memutuskan vonis tersebut setelah menemukan Agus sebagai aktor intelektual yang hendak menghilangkan korban. Suyitno, rekan terdakwa, dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara. Korban ditemukan tewas di sungai di Desa Wonorejo, Pasuruan pada 16 Desember. Vonis dibacakan secara tertutup pada 23 September 2025. Keluarga korban dan LSM memantau dari luar ruang sidang. Kejaksaan Negeri Kota Batu masih mempertimbangkan putusan hakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait