Polres Bangli Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Transaksi Lewat TikTok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Bangli membongkar sindikat jual beli bayi ilegal lintas provinsi yang beroperasi melalui TikTok dan WhatsApp. Polisi telah menahan tiga tersangka berinisial CS (18), IWD (35), dan JH alias Ria (26). Para pelaku menggunakan media sosial untuk pemasaran dan melakukan transaksi fisik secara langsung di wilayah Bangli.
Motif utama para pelaku adalah masalah ekonomi. Namun, penyelidikan menunjukkan adanya jaringan luas yang menghubungkan Jakarta Timur dengan Bali. Saat ini, Polres Bangli sedang mendalami kasus tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.08
Sindikat Jual Beli Bayi via TikTok di Bali Diciduk, 1 Bayi Dijual Rp 35 Juta
Detik.com · 24 September 2026 pukul 14.52
Terungkap Jual Beli Bayi di TikTok: Pembeli di Bali, Penjualnya di Jaktim
Berita terkait
Terkuak! Begini Kronologi Pengungkapan Jual Beli Bayi Lintas Provinsi di Bangli
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 18.24
WN Iran Dikeroyok di Bali Usai Tegur Orang yang Ganggu Istrinya
kumparan · 23 September 2026 pukul 11.51
Pilu Sopir Truk di Bali Dibakar Bos Hidup-hidup Gegara Uang Setoran
kumparan · 23 September 2026 pukul 04.26
13 WNA Terlibat Prostitusi Online Ditangkap di Seminyak-Canggu, Bali
kumparan · 18 September 2026 pukul 19.41