Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Bangli Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Transaksi Lewat TikTok

Polres Bangli membongkar sindikat jual beli bayi ilegal lintas provinsi yang beroperasi melalui TikTok dan WhatsApp. Polisi telah menahan tiga tersangka berinisial CS (18), IWD (35), dan JH alias Ria (26). Para pelaku menggunakan media sosial untuk pemasaran dan melakukan transaksi fisik secara langsung di wilayah Bangli.

Motif utama para pelaku adalah masalah ekonomi. Namun, penyelidikan menunjukkan adanya jaringan luas yang menghubungkan Jakarta Timur dengan Bali. Saat ini, Polres Bangli sedang mendalami kasus tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA).

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait