Tetangga RI Hukum Mati Mafia Scam, Penipu Online Tak Dikasih Ampun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Myanmar mengesahkan undang-undang baru yang menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku yang menahan, menyiksa, atau memaksa korban bekerja di pusat penipuan online. Undang-undang berjudul RUU Penanggulangan Penipuan Daring disahkan pada Selasa (28/7) dalam rapat gabungan parlemen di Naypyidaw. Pasal hukuman mati dipertahankan tanpa perubahan signifikan dalam versi final undang-undang.
Langkah ini diambil untuk memberantas industri penipuan siber bernilai miliaran dolar yang berkembang pesat di tengah ketidakstabilan akibat perang saudara sejak kudeta militer 2021. Kelompok kejahatan terorganisir memanfaatkan wilayah yang sulit dikendalikan untuk menjalankan love scam, investasi bodong, dan penipuan kripto yang menargetkan pengguna internet di seluruh dunia. Banyak warga asing dilaporkan diperdagangkan, dikurung, dan disiksa agar mau bekerja di pusat-pusat penipuan tersebut. Undang-undang ini menjadi peraturan pertama yang disahkan pemerintahan baru pimpinan Presiden Min Aung Hlaing.
Bagikan
Berita terkait
Setelah Mary Jane Bebas di Filipina
Detik.com · 27 September 2026 pukul 21.08
Polda NTB-BP3MI Selidiki Dugaan Penyekapan PMI Nonprosedural asal Mataram di Myanmar
JawaPos · 27 September 2026 pukul 15.15
Kaspersky Temukan Modus Penipuan Baru, Calon Pembeli iPhone 18 Wajib Waspada
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 13.48
Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di RI
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 14.31