Setelah Mary Jane Bebas di Filipina
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang sempat menjadi terpidana mati di Indonesia selama hampir 15 tahun, kini telah bebas setelah menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Mary Jane sebelumnya dijatuhi hukuman mati pada 2010 karena membawa 2,6 kg heroin, meski ia mengklaim sebagai korban perdagangan manusia. Setelah sempat ditunda eksekusinya oleh Presiden Joko Widodo, ia dipulangkan ke Filipina pada Desember 2024 melalui kesepakatan praktis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjalani sisa hukuman di negaranya.
Pemerintah Indonesia melalui Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan menghormati keputusan grasi tersebut karena tanggung jawab pembinaan telah dialihkan sepenuhnya kepada Filipina. Saat ini, Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memberikan dukungan penuh berupa program reintegrasi, konseling psikososial, serta bantuan modal usaha untuk membantu Mary Jane dan keluarganya memulai hidup baru di Nueva Ecija.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 26 September 2026 pukul 22.00
Menko Hukum Imipas Yusril Sebut RI Hormati Keputusan Filipina Ampuni Mary Jane
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 17.06
Yusril Sebut Indonesia Hormati Pembebasan Mary Jane di Filipina
Berita terkait
Mary Jane Bebas, Pemerintah Filipina Berikan Pendampingan Penuh
Detik.com · 27 September 2026 pukul 10.56
Jejak Perkara Mary Jane hingga Bebas di Filipina
Detik.com · 27 September 2026 pukul 07.04
Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di RI
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 14.31
Mary Jane Dapat Grasi dari Presiden Filipina
Detik.com · 25 September 2026 pukul 12.24