Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Setelah Mary Jane Bebas di Filipina

Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang sempat menjadi terpidana mati di Indonesia selama hampir 15 tahun, kini telah bebas setelah menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Mary Jane sebelumnya dijatuhi hukuman mati pada 2010 karena membawa 2,6 kg heroin, meski ia mengklaim sebagai korban perdagangan manusia. Setelah sempat ditunda eksekusinya oleh Presiden Joko Widodo, ia dipulangkan ke Filipina pada Desember 2024 melalui kesepakatan praktis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjalani sisa hukuman di negaranya.

Pemerintah Indonesia melalui Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan menghormati keputusan grasi tersebut karena tanggung jawab pembinaan telah dialihkan sepenuhnya kepada Filipina. Saat ini, Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memberikan dukungan penuh berupa program reintegrasi, konseling psikososial, serta bantuan modal usaha untuk membantu Mary Jane dan keluarganya memulai hidup baru di Nueva Ecija.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait