Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Uber Didenda Rp17,11 Triliun karena Akun Pengemudi Dinonaktifkan Algoritma

Uber denda Rp17,11 triliun oleh otoritas perlindungan data Belanda karena menonaktifkan akun pengemudi secara otomatis tanpa peringatan memadai atau pemeriksaan manusia. Denda €825 juta menjadi salah satu hukuman GDPR terbesar. Kasus dimulai dari laporan pengemudi Uber di Prancis, Brahim Ben Ali, yang menghubungi PersonalData.io untuk mengumpulkan data. Dutch DPA menemukan pelanggaran serius karena keputusan permanen tanpa proses manusia. Uber menolak denda dan berencana banding, mengklaim kebanyakan penonaktifan bersifat sementara dengan prosedur pengajuan keberatan. Ini menyoroti isu penggunaan algoritma dalam keputusan berdampak besar terhadap pendapatan pengemudi.

Berita terkait