Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Keseimbangan Margin Aplikator Jadi Perhatian, Kemkomdigi Siapkan Aturan Pengantaran

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun aturan baru untuk pengemudi ojek online dengan tujuan mencari keseimbangan antara kepentingan aplikator dan pengemudi. Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojol kini sedang dalam tahap pembahasan bersama sejumlah kementerian dan DPR. Menurut Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, pemerintah akan menerapkan dua skema pengaturan yang berbeda: pengantaran orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan, sementara pengantaran barang dan makanan akan dikelola oleh Komdigi. Skema komisi tetap sebesar 8% hanya akan diterapkan untuk pengantaran orang, sementara untuk pengantaran barang dan makanan akan diberikan fleksibilitas dalam penetapan komisi. Perbedaan pengaturan ini disebabkan oleh perbedaan unsur hukum dan regulasi yang mengatur masing-masing jenis layanan tersebut. Komdigi menekankan komitmennya untuk menjaga keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ojek online.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait