Keseimbangan Margin Aplikator Jadi Perhatian, Kemkomdigi Siapkan Aturan Pengantaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun aturan baru untuk pengemudi ojek online dengan tujuan mencari keseimbangan antara kepentingan aplikator dan pengemudi. Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojol kini sedang dalam tahap pembahasan bersama sejumlah kementerian dan DPR. Menurut Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, pemerintah akan menerapkan dua skema pengaturan yang berbeda: pengantaran orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan, sementara pengantaran barang dan makanan akan dikelola oleh Komdigi. Skema komisi tetap sebesar 8% hanya akan diterapkan untuk pengantaran orang, sementara untuk pengantaran barang dan makanan akan diberikan fleksibilitas dalam penetapan komisi. Perbedaan pengaturan ini disebabkan oleh perbedaan unsur hukum dan regulasi yang mengatur masing-masing jenis layanan tersebut. Komdigi menekankan komitmennya untuk menjaga keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ojek online.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.20
Komisi Ojol Antar Barang Bakal Berbeda, Komdigi Siap Tampung Masukan Platform
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 12.30
Komdigi Kaji Aturan Pengantaran, Soroti Margin Sehat demi Bisnis Aplikator Berkelanjutan
Berita terkait
Komdigi Siapkan Aturan Pengantaran Barang Ojol, Presiden Prabowo Minta Pengemudi Dilindungi
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 12.33
Komdigi, Polri-Kemenhub Dapat Target Setoran PNBP Tertinggi pada 2027
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.10
Akhir Cerita Ojol Diamuk Sopir Alphard di Jaksel: Damai, Korban Dapat Bantuan
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 06.30
Aksi Demo di Pusat Kota Tuai Keluhan, Warga Minta Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Depan Gedung DPR
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 20.53