Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

1,49 Juta Keluarga Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Jabar Terbanyak

Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan 1.494.652 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdeteksi melakukan transaksi judi online sepanjang 2025. Temuan ini diperoleh melalui pemadanan data antara Kemensos dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Joko Widianto, pemadanan dilakukan terhadap seluruh anggota keluarga, bukan hanya penerima bantuan sosial itu sendiri. Jadi, transaksi judi online bisa berasal dari suami, anak, istri, atau bahkan cucu KPM. Hasil pemadanan mengungkapkan bahwa anak KPM paling banyak terlibat judi online, diikuti oleh suami (sekitar 450 ribu lebih), istri (sekitar 40 ribu), dan cucu (sekitar 23 ribi). Rata-rata transaksi judi online per orang mencapai sekitar Rp 1,9 juta, dengan transaksi terbesar mencapai Rp 2,68 miliar dan terkecil hanya Rp 5.000. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 336.579 keluarga penerima manfaat, diikuti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk menanggapi hal ini, Kemensos akan melakukan sosialisasi dan edukasi agar bantuan sosial digunakan sesuai kebutuhan. Kemensos juga menyiapkan sanksi penonaktifan bantuan bagi KPM yang terbukti menggunakan bantuan untuk judi online, namun tetap memberikan kesempatan klarifikasi melalui pemerintah desa atau pendamping.

Berita terkait