1 Lagi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia Segera Disidang, Aset Rp 425 Miliar Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS dalam kasus dugaan fraud, dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Depok. Perkara ini bagian dari skema penipuan yang berlangsung 2018-2025 dengan modus proyek fiktif memanfaatkan data borrower existing untuk menghimpun dana masyarakat. Kasus ditangani dalam empat berkah terpisah dengan lima tersangka dan satu korporasi; berkas pertama (TA, MY, ARL) telah dilimpahkan Juni 2026, berkas kedua (AS) kini tahap penuntutan, berkas ketiga (FH) masih disidik, dan berkas keempat menyusul.
Pada penyidikan tersangka AS, polisi memeriksa 43 saksi dan lima ahli, serta menyita aset Rp30 miliar berupa dua bidang tanah dan bangunan di Bandung. Untuk berkas FH, penyidik memeriksa 35 saksi, menyita uang tunai Rp5,25 miliar, dan menelusuri 58 aset tanah di Jabar, Banten, dan DKI Jakarta senilai Rp75 miliar. Total aset yang disita mencapai sekitar Rp425 miliar, terdiri atas 694 sertifikat tanah, 16 properti, 13 deposito, uang tunai, saldo rekening, dan empat kendaraan.
Jumlah korban terverifikasi mencapai 5.714 orang. Polri berkoordinasi dengan JPU dan LPSK untuk menghitung kerugian korban sebagai dasar restitusi, serta menggandeng BPN dan Korlantas dalam penelusuran aset. Pendekatan follow the money melibatkan PPATK untuk memaksimalkan pemulihan aset korban.
Bagikan
Berita terkait
Aset PT DSI yang Disita Rp 425 M, Sahroni Berharap Vonis Berpihak Kembalikan Kerugian 5.714 Korban
JawaPos · 8 September 2026 pukul 14.30
Bareskrim Bongkar 55 Kasus Judol Sepanjang 2026, 123 Tersangka Ditangkap
Detik.com · 3 September 2026 pukul 19.19
Bareskrim Tangkap 5 WN Malaysia dan 1 WNI di Bandara Soetta, Sita 5 Kg Etomidate
kumparan · 28 September 2026 pukul 18.27
Bikin Happy, Limit Kartu Kredit Warganet Kembali Usai Lapor ke DANA
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 13.00