1 Lagi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia Segera Disidang, Aset Rp 425 Miliar Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS dalam kasus dugaan fraud, dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Depok. Perkara ini bagian dari skema penipuan yang berlangsung 2018-2025 dengan modus proyek fiktif memanfaatkan data borrower existing untuk menghimpun dana masyarakat. Kasus ditangani dalam empat berkah terpisah dengan lima tersangka dan satu korporasi; berkas pertama (TA, MY, ARL) telah dilimpahkan Juni 2026, berkas kedua (AS) kini tahap penuntutan, berkas ketiga (FH) masih disidik, dan berkas keempat menyusul.
Pada penyidikan tersangka AS, polisi memeriksa 43 saksi dan lima ahli, serta menyita aset Rp30 miliar berupa dua bidang tanah dan bangunan di Bandung. Untuk berkas FH, penyidik memeriksa 35 saksi, menyita uang tunai Rp5,25 miliar, dan menelusuri 58 aset tanah di Jabar, Banten, dan DKI Jakarta senilai Rp75 miliar. Total aset yang disita mencapai sekitar Rp425 miliar, terdiri atas 694 sertifikat tanah, 16 properti, 13 deposito, uang tunai, saldo rekening, dan empat kendaraan.
Jumlah korban terverifikasi mencapai 5.714 orang. Polri berkoordinasi dengan JPU dan LPSK untuk menghitung kerugian korban sebagai dasar restitusi, serta menggandeng BPN dan Korlantas dalam penelusuran aset. Pendekatan follow the money melibatkan PPATK untuk memaksimalkan pemulihan aset korban.
Bagikan
Berita terkait
Skandal Korupsi Wakil Menteri: 60 Kg Emas, 7 Kendaraan Mewah, dan Uang Rp356 Miliar Disita
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 07.19
Kasino di Batam Beroperasi dalam Ruko, Bareskrim Sita Uang Sebanyak Ini
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.13
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.54
Bareskrim Bongkar Penyeludupan Emas Ilegal ke Dubai
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.27