Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Bongkar 55 Kasus Judol Sepanjang 2026, 123 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri membongkar 55 kasus judol online pada 2026 dengan 123 tersangka yang ditangkap. Penindakan merupakan upaya memutus rantai perjudian online. Dari 2024-2025, jumlah kasus menurun dari 1.626 ke 665, sementara perputaran dana judi online menurun dari Rp 359,8 triliun (2024) ke Rp 286,8 triliun (2025), dan Rp 86,8 triliun pada semester 1 2026. Polisi berhasil menyita Rp 131,1 miliar dari 353 rekening serta USD 4.738. Sindikat judol sering menggunakan teknik layering, e-wallet, dan kripto untuk menyamarkan transaksi serta pindah domain cepat. Bareskrim bersinergi dengan Komdigi, PPATK, OJK, dan Bank Indonesia untuk memutus akses judol.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait