Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

114 Ton Arang di Pabrik Ilegal Pulau Rupat Akan Dikirim ke Malaysia

Direktorat Reskrimsus Polda Riau membongkar pabrik arang bakau ilegal di Pulau Rupat, Bengkalis. Dari penangkapan Kapal Milion Line GT 34 pada 14 September 2026, polisi menemukan 400 karung arang bakau yang akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia. Pengembangan mengidentifikasi asal-usulnya dari dapur arang di Jalan Ismail Atang, yang dikelola AK. Penyitaan mencapai 114 ton arang bakau, termasuk 65 ton yang sudah dipindahkan ke Dumai. Kasus ini berlangsung sejak 2022 dengan sumber bahan bakau mangrove dari masyarakat setempat dengan harga Rp 300.000/ton. Kombes Ade Kuncoro Ridwan memerintahkan masyarakat untuk merawat mangrove sebagai benteng alami. Provinsi Riau memiliki 230.011 hektare mangrove terbesar di Sumatra, dengan Pulau Rupat memiliki 1.552 hektare.

Berita terkait