114 Ton Arang di Pabrik Ilegal Pulau Rupat Akan Dikirim ke Malaysia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reskrimsus Polda Riau membongkar pabrik arang bakau ilegal di Pulau Rupat, Bengkalis. Dari penangkapan Kapal Milion Line GT 34 pada 14 September 2026, polisi menemukan 400 karung arang bakau yang akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia. Pengembangan mengidentifikasi asal-usulnya dari dapur arang di Jalan Ismail Atang, yang dikelola AK. Penyitaan mencapai 114 ton arang bakau, termasuk 65 ton yang sudah dipindahkan ke Dumai. Kasus ini berlangsung sejak 2022 dengan sumber bahan bakau mangrove dari masyarakat setempat dengan harga Rp 300.000/ton. Kombes Ade Kuncoro Ridwan memerintahkan masyarakat untuk merawat mangrove sebagai benteng alami. Provinsi Riau memiliki 230.011 hektare mangrove terbesar di Sumatra, dengan Pulau Rupat memiliki 1.552 hektare.
Bagikan
Berita terkait
Polda Riau Bongkar Pabrik Arang Bakau Ilegal di Pulau Rupat, 114 Ton Disita
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.14
Mahfud MD Sebut KPK Tak Harus Jadikan Nusron Wahid Tersangka Kasus HGB
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 08.40
Mayat Bayi Ditemukan di Kali CBL, Polisi Selidiki Pembuang
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 01.30
Kejar Target 1 Juta Bibit, IWIP dan WBN Perluas Program Mangrove
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 21.40