Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Riau Bongkar Pabrik Arang Bakau Ilegal di Pulau Rupat, 114 Ton Disita

Polda Riau mengungkap pabrik arang bakau ilegal di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi reskrimsus pada 13-14 September 2026, dua tersangka (AT sebagai nahkoda dan AK sebagai pengelola dapur) ditangkap dan 114 ton arang bakau disita. Arang bakau diproduksi dari perambahan hutan mangrove dengan teknik pembakaran, di mana setiap pembakaran menghasilkan 4 ton arang bakau. Kasus ini berlangsung sejak 2022 dengan harga bahan baku Rp 300 ribu/ton dan hasil jualan Rp 90 ribu per karung (15 kg) ke Batu Pahat, Malaysia. Pulau Rupat memiliki 1.552 hektare hutan mangrove yang berfungsi sebagai benteng alam penyangga pulau dari abrasi. Kapolda Riau menyekur proaktif masyarakat dalam penjagaan lingkungan dan menekankan pentingnya mangrove sebagai mitigasi bencana alam.

Berita terkait