Polda Riau Bongkar Pabrik Arang Bakau Ilegal di Pulau Rupat, 114 Ton Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Riau mengungkap pabrik arang bakau ilegal di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi reskrimsus pada 13-14 September 2026, dua tersangka (AT sebagai nahkoda dan AK sebagai pengelola dapur) ditangkap dan 114 ton arang bakau disita. Arang bakau diproduksi dari perambahan hutan mangrove dengan teknik pembakaran, di mana setiap pembakaran menghasilkan 4 ton arang bakau. Kasus ini berlangsung sejak 2022 dengan harga bahan baku Rp 300 ribu/ton dan hasil jualan Rp 90 ribu per karung (15 kg) ke Batu Pahat, Malaysia. Pulau Rupat memiliki 1.552 hektare hutan mangrove yang berfungsi sebagai benteng alam penyangga pulau dari abrasi. Kapolda Riau menyekur proaktif masyarakat dalam penjagaan lingkungan dan menekankan pentingnya mangrove sebagai mitigasi bencana alam.
Bagikan
Berita terkait
114 Ton Arang di Pabrik Ilegal Pulau Rupat Akan Dikirim ke Malaysia
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.58
Turun ke Jalan, KNPI Riau Tagih Penanganan Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Musim Mas
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.01
Perkuat Sinergi untuk Pesisir: M4CR dan Polda Riau Tanam Mangrove di Kuala Selat
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 16.42
Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas dari Lokasi Tambang Sampai Toko Emas di Kampar
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 12.43