12 Tersangka Karhutla di Sumsel Terancam Pidana 10 Tahun Penjara & Denda Rp 10 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Sumatera Selatan telah menetapkan 12 tersangka terkait pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Mereka akan dihukum pasal 108 jo 69 ayat 1 huruf h UUP Lingkungan hidup, yang telah diubah melalui UU Ciptakerja, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Hukuman ini ditetapkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Penindakan dilakukan setelah penyelidikan atas 10 laporan polisi di 7 wilayah hukum Polda Sumsel, mencakup Kabupaten Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, PALI, Muara Enim, OKU Selatan, Lahat, dan OKU Timur. Luas area yang dibakar sekitar 18,1 hektar. Polda menegaskan pentingnya laporan masyarat atas aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 10.22
Prabowo Bertolak ke Kalimantan Cek Langsung Penanganan Karhutla Hari Ini
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.20
Kapolda Sumsel Tekankan Jajaran Perkuat Langkah Mitigasi Karhutla
Berita terkait
Pemerintah Tindak Tegas 42 PBPH terkait Karhutla, 4 Orang Jadi Tersangka
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 23.19
BNPB: Kunjungan Presiden ke Kalimantan Jadi Penyemangat Personel Karhutla
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 19.16
Langkah BNPB Tangani Meluasnya Karhutla: Water Bombing hingga OMC
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 19.15
Wali Kota Pekanbaru Turun Langsung Padamkan Karhutla Bersama TNI-Polri
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 19.13