Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

12 Tersangka Karhutla di Sumsel Terancam Pidana 10 Tahun Penjara & Denda Rp 10 M

Polda Sumatera Selatan telah menetapkan 12 tersangka terkait pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Mereka akan dihukum pasal 108 jo 69 ayat 1 huruf h UUP Lingkungan hidup, yang telah diubah melalui UU Ciptakerja, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Hukuman ini ditetapkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Penindakan dilakukan setelah penyelidikan atas 10 laporan polisi di 7 wilayah hukum Polda Sumsel, mencakup Kabupaten Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, PALI, Muara Enim, OKU Selatan, Lahat, dan OKU Timur. Luas area yang dibakar sekitar 18,1 hektar. Polda menegaskan pentingnya laporan masyarat atas aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait