Pemerintah Tindak Tegas 42 PBPH terkait Karhutla, 4 Orang Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penindakan terhadap 42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (18/8/2026). Dari total tersebut, 9 kasus telah memasuki proses pidana dengan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 13 PBPH menerima surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan, sedangkan 14 PBPH dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atas pelanggaran kebakaran hutan. Kementerian Kehutanan juga melakukan pengawasan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla terhadap 15 pemegang izin guna memastikan kesiapan pencegahan dini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.57
Kemenhut Periksa Kesiapan 4 Perusahaan Cegah Karhutla di Kalbar
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 16.45
Kemenhut Perketat Pengawasan PBPH di Kalbar, Perusahaan Diminta Siap Sebelum Api Muncul
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 00.10
Menhut Ungkap 9 Kasus Karhutla Sudah Diproses, 4 Kasus dengan Tersangka
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Setelah Proses Pemadaman, Kawasan Bromo Bakal Dibuka 20 Agustus
Berita terkait
Menhut Puji Hotspot di Riau di Posisi Terendah: Pakar Sampai Kebingungan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 10.31
Menhut Ikut Ratas Karhutla di Istana: Presiden Concern soal Gambut
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.50
Sejalan dengan Perintah Presiden, Menhut Cabut Izin Usaha 5 Perusahaan Terkait Karhutla
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 00.06
8 Satwa Liar Ditemukan Mati Akibat Karhutla, Sebagian Besar di Kalbar
JawaPos · 22 September 2026 pukul 18.30