Pemerintah Tindak Tegas 42 PBPH terkait Karhutla, 4 Orang Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penindakan terhadap 42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (18/8/2026). Dari total tersebut, 9 kasus telah memasuki proses pidana dengan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 13 PBPH menerima surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan, sedangkan 14 PBPH dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atas pelanggaran kebakaran hutan. Kementerian Kehutanan juga melakukan pengawasan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla terhadap 15 pemegang izin guna memastikan kesiapan pencegahan dini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 00.10
Menhut Ungkap 9 Kasus Karhutla Sudah Diproses, 4 Kasus dengan Tersangka
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Setelah Proses Pemadaman, Kawasan Bromo Bakal Dibuka 20 Agustus
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 20.02
Menhut Raja Juli Antoni: Dukungan BNPB Perkuat Penanganan Karhutla
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.38
Saat Rapat Kerja di Komisi IV DPR, Menhut Raja Juli Antoni Ingatkan untuk Mewaspadai Dampak El Nino 2026
Berita terkait
Menhut Sebut 9 Kasus Karhutla Diproses Hukum, 4 Kasus Sudah Ada Tersangka
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.00
Komisi IV DPR Minta Kemenhut Gercep Tangani Karhutla: Jangan Tunggu Api Besar
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.46
Empat Perusahaan Kehutanan di Kalbar Diperiksa Kesiapan Tangani Karhutla
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 21.00
73 Hotspot Terdeteksi di Kalsel, 14 Titik Berada di Areal PBPH
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 16.00