18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menjelang peringatan HUT ke-81 RI, banyak masyarakat bertanya apakah 18 Agustus 2026 merupakan cuti bersama. Artikel ini menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Dalam SKB tersebut, 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati HUT ke-81 RI. Namun, 18 Agustus 2026 tidak termasuk tanggal merah, dan tidak ada cuti bersama yang diberikan untuk peringatan HUT ke-81 RI. HUT ke-81 RI mengusung tema 'Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur'. Tema tersebut menjadi pesan utama dalam berbagai kegiatan dan publikasi peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Secara keseluruhan, bulan Agustus 2026 tidak memiliki cuti bersama; hanya terdapat dua tanggal merah. Meskipun tidak ada cuti bersama, masih tersedia long weekend di bulan Agustus 2026, yaitu long weekend HUT RI dan long weekend Maulid Nabi Muhammad SAW. Artikel ini juga memuat sisa tanggal merah hingga Desember 2026, sehingga pembaca dapat mengetahui hari libur nasional yang tersisa sepanjang tahun tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Daftar 6 Long Weekend di 2027, Catat Tanggalnya
Detik.com · 15 September 2026 pukul 16.41
Catat Jadwal Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, Bisa Long Weekend
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.06
Pemerintah Resmi Tetapkan Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama, Simak Tanggalnya!
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 11.35
Ini Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.20